Header ads

» » KPK Dorong DPR Ajukan Hak Menyatakan Pendapat Terkait Kasus Century

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sungkan untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Wakil Presiden Boediono terkait kasus bailout Rp6,7 triliun Bank Century.

Dia menyatakan, para Anggota Dewan tidak perlu menunggu kinerja penyidik dalam mengungkap peran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.

"Saya sampaikan bahwa jangan karena KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka terus dianggap menghambat penyidikan itu sendiri. Makanya saya katakan silakan DPR memulai penyelidikannnya tanpa harus menunggu KPK menetapkan orang orang itu sebagai tersangka," ujar Abraham, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Abraham membantah bahwa sikapnya ini terkesan sebagai sebuah dorongan ke DPR. Abraham mengaku tidak mau dianggap sebagai pengganggu proses pengungkapakan kasus Bank Century di DPR.

"Jadi ada dua hal yang berbeda. KPK masuk pada ranah hukum pidana. Kita mempersilahkan DPR untuk melakukan tindakan politik. Oleh karena itu kita saling menghargai ranah masing masing. Jadi tidak bisa saling mengintervensi. Oleh sebab itu saya katakan kalau DPR ingin melanjutkan penyidikan silahkan," kata Abraham.(okz)

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply