Header ads

» » » » BKPP Kabupaten Respon Penghapusan DP3 PNS pada 2014

BOGOR - Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS atau lebih dikenal dengan sebutan DP3 akan dihapuskan mulai tahun 2014. Selanjutnya, penilaian hasil pekerjaan PNS akan menggunakan sistem penilaian baru yang lebih objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS. Sistem penilaian prestasi kerja tersebut harus sudah dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Hj. Aty Guniarwaty, SH, MM, pemerintah pusat berpandangan bahwa sistem DP3 yang berlaku selama 34 tahun sejak 1979, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Perlu suatu sistem penilaian yang tidak hanya melihat aspek perilaku, tetapi juga melihat aspek pencapaian kinerja.

“Ketika berbicara mengenai penilaian kinerja maka sistem yang digunakan harus mampu mengukur prestasi kerja yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kualitas, kuantitas, waktu, maupun biaya.  Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ini memungkinkan penilaian bagi PNS tidak hanya berdasarkan aspek perilaku tetapi juga berdasarkan pencapaian kinerja yang dicapai selama satu tahun,” jelas Aty kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2013).

Dalam PP 46 Tahun 2011, lanjut Aty, setiap individu PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai/SKP (semacam kontrak kerja) di setiap awal tahun. Kemudian SKP tersebut harus dinilai pencapaiannya oleh atasan langsung pada akhir tahun. Penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung harus mempertimbangkan pencapaian dari segi kuantitas, kualitas, waktu maupun biaya.

Selain pencapaian SKP, ada pula  penilaian perilaku kerja yang juga dilakukan oleh atasan langsung. Penilaian perilaku meliputi enam aspek, yaitu : Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap pencapaian SKP (60 persen) dan Perilaku Kerja (40 persen) setiap Pegawai Negeri Sipil.

“Berlakunya PP 46 Tahun 2011 merupakan tantangan tersendiri bagi BKPP Kabupaten Bogor karena harus dilaksanakan pada 1 Januari 2014, sehingga praktis sosialisasi kepada 19.845 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hanya tersisa kurang dari enam bulan,” kata Aty.

Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan BKPP Kabupaten Bogor untuk memperkenalkan sistem penilaian ini kepada seluruh PNS, lanjutnya lagi, adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun lokakarya kepegawaian yang dilaksanakan secara bertahap sejak  bulan Maret 2012 sampai dengan Desember 2013.

Sampai akhir tahun 2013 atau menjelang Januari 2014, BKPP Kabupaten Bogor telah melaksanakan kegiatan lokakarya maupun sosialisasi kepada Seluruh Kepala SKPD termasuk Camat, pengelola kepegawaian,  Kepala UPT lingkup Dinas Pendidikan dan Kesehatan, Kepala SMA, SMK, SMP, dan terakhir sosialisasi disampaikan kepada Seluruh Kepala Sekolah Dasar Negeri Se-Kabupaten Bogor sebanyak 1548 orang.

Aty menegaskan, bahwa PP 46 Tahun 2011 mengamanatkan hasil Penilaian Prestasi Kerja bisa dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier PNS, seperti proses rekruitmen, seleksi, dan penempatan dalam jabatan. Selain itu bisa juga digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan pola karir dan perencanaan program diklat.

Lebih lanjut Aty mengatakan, hasil penilaian prestasi kerja juga bisa dijadikan dasar dalam pemberian penghargaan seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi lain. Begitu pun sebaliknya, hasil penilaian prestasi kerja juga bisa dijadikan dasar untuk menegakan disiplin pegawai.

“Contohnya, apabila realisasi SKP hanya tercapai antara 25% sampai dengan 50% maka PNS yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, dan apabila pencapaiannya kurang dari 25% maka harus dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Karena itu, agar tidak menjadi suatu formalitas belaka maka seluruh formulir hasil penilaian prestasi kerja PNS Kabupaten Bogor wajib dilaporkan kepada pengelola kepegawaian untuk kemudian menjadi salah satu bahan kajian pengambilan keputusan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir PNS.

Terakhir, kata Aty lagi, pada masa mendatang implementasi PP 46 Tahun 2011 ini akan menjadi modal yang besar dalam pola penataan dan pengembangan karir PNS serta penataan manajemen kepegawaian daerah dalam rangka mewujudkan sumber daya aparatur Pemerintah yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan berkualitas. (ADV/Cok)

RANGKAIAN KEGIATAN SOSIALISASI PP 46 TAHUN 2011
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

PP 46 Tahun 2011 ditetapkan pada tanggal 20 November 2011. Walaupun PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 sebagai petunjuk pelaksanaannya baru ditetapkan tanggal 3 Januari 2013 akan tetapi BKPP Kabupaten Bogor sudah mulai melaksanakan rangkaian kegiatan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah ini secara bertahap sejak 2012.
Adapun rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah :

1.    Lokakarya Kepegawaian Tahun 2012
Hari                : Selasa s.d. Rabu   
Tanggal           : 13 dan 14 Maret 2012
Peserta            : Pengelola Kepegawaian SKPD sebanyak 78 orang
Narasumber    : BKN dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)

2. Sosialisasi Peraturan Tahun 2012
Hari                : Selasa s.d. Rabu   
Tanggal           : 16 dan 17 Oktober 2012
Peserta            : Kepala SKPD, camat, dan seluruh pengelola kepegawaian 158 orang
Narasumber    : BKN

3. Lokakarya Kepegawaian Tahun 2013
Tanggal    :    - 26 s.d. 27 Juni 2013; dan
                    - 03 s.d. 04 Juli 2013
Peserta        : Pengelola kepegawaian Badan/ Dinas/ Kantor/ Kecamatan; Kepala UPT lingkup Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan; serta para Kepala SMA, SMK, dan SMP Negeri se-Kabupaten Bogor sebanyak 285 orang.
Narasumber    : BKN

4. Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2013
Waktu            : 11 November 2013 s.d. 03 Desember 2013
Peserta           : Kepala Sekolah Dasar Negeri sebanyak 1548 orang
Narasumber    : Direktur Kinerja Pegawai BKN Beserta Tim

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply