Header ads

» » Kadispora Kabupaten Bogor Dianggap Melawan UU SKN dan PP

BOGOR - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bogor, Yusuf Sadeli, boleh saja berbangga hati karena terpilih menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab.Bogor secara aklamasi dalam Musorcab KONI pada November 2013 lalu. Namun terpilihnya Yusuf menuai kecaman dari sejumlah pihak, lantaran melanggar Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007.

Kecaman itu bukan tanpa alasan, karena UU SKN dengan jelas menyebutkan pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 40 UU SKN,Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Menurut Ketua LPPD Bogor Raya, Coky Pasaribu, tujuan dari pembuatan UU SKN tersebut ialah untuk menciptakan good governance. Sebab bukan rahasia, Jika pejabat struktural dan publik duduk dalam kepengurusan KONI, yaitu dengan wibawa yang melekat pada jabatannya itu dapat memperlancar pengumpulan dana dan lain-lain..

Ditambahkan Coky, keterlibatan pejabat publik atau struktural dipastikan dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KON serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya. "Disamping itu, terbuka juga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Coky, adanya implikasi hukum yang harus diterima bila pejabat struktural atau publik tetap nekat menduduki jabatannya. Sanksinya, katanya lagi, bisa berupa tidak diakui sampai ditundanya pengucuran anggaran. "Sanksi itu diatur PP No 16 Tahun 2007. Jadi sebaiknya Pak Yusuf itu mundur sekarang atau dicopot segera oleh Bupati Bogor," paparnya.

Coky menambahkan, sejak terpilih pada November 2013 lalu hingga awal Januari ini, Yusuf belum kunjung dilantik secara resmi sebagai Ketua KONI Kab.Bogor. Dia pun menduga bahwa hal itu disebabkan UU SKN yang melarang pejabat seperti Yusuf menjadi Ketua KONI. "Jadi sangat mungkin Pak Yusuf baru dilantik, setelah dia resmi pensiun dari PNS pada Februari 2014," kata Coky.

Dalam kesempatan itu, Coky menyatakan keprihatinannya karena pengurus cabang-cabang olahraga di bawah naungan KONI tidak berkeinginan kuat untuk memajukan olahraga. Sebab dengan memilih Yusuf Sadeli yang seorang birokrat, KONI diyakini tidak akan menjadi lebih profesional lantaran kultur birokrat yang bertele-tele dan sangat kaku.

"Saya heran kenapa mereka ramai-ramai aklamasi memilih birokrat? Idealnya pengurus cabor memilih Ketua KONI yang sudah berpengalaman mengurus cabor dan juga aktif di KONI sejak lama. Selain itu, figur Ketua KONI harus punya akses yang luas, khususnya dunia usaha, guna mempermulus KONI untuk menjaring dana pembinaan atlet," imbuh Coky. (**

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply