CIBINONG - Karyawan PT Banteng Pratama Rubber (BPR) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Bogor, mereka menuntut keadilan atas belasan rekan sepropesinya yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Para pendemo yang tergabung dalam Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) mendesak Bupati Bogor, Rachmat Yasin segera mencabut izin perusahaan yang memproduksi ban-ban kendaraan ini. “Kami sudah berjuang menuntut keadilan, tapi selalu mentok. Saatnya Bupati Bogor membantu kami. Kasihan rekan-rekan kami yang di-PHK itu, mereka tulang punggung keluarganya,” ujar Hafidz, Senin (24/03).
Hafidz mengatakan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Kabupaten Bogor telah mengesampingkan asas kepastian hukum dan asas ketidakcermatan. “Upaya penyelesaian bipartit sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenakertrans No.Per.31/Men/XII/2008, namun tidak pernah ditanggapi oleh PT BPR,” katanya.
Sedangkan Ketua DPC ISBI Kabupaten Bogor, Reza Firmansyah mengatakan, selain menuntut 16 karyawan PT PBR dipekerjakan kembali, mereka juga mendesak managamen mengangkat 200 karyawan yang statusnya masih kontrak. “Kita sudah berkali-kali melakukan negosiasi dengan perusahaan, tapi tidak membuahkan hasil,” katanya.
Sementara itu, Kasi Keselamatan Kesehatan Kerja Dinsosnakertran Kabupaten Bogor, Harry Chairul Anwar menjelaskan pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik. “Ayo kita mediasikan,” ujarnya saat mengajak wakil pendemo berembuk ke ruang rapat Sekretariatan Pemkab Bogor.
Namun, pendemo tetap belum puas dengan pertemuan ini dan berjanji akan terus berjuang untukmemperjuangkan rekannya yang di PHK dan masih bekerja sebagai tenaga kontrak diperusahaan tersebut. (her/sir)








Tidak ada komentar: