SUKARAJA - Kepolisian Sektor Sukaraja berhasil menangkap pemilik Granat yang disimpan didalam lemari, dalam penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan hingga memudahkan polisi untuk membekuk pelaku yang berinisial YN.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sukaraja, AKP Sarjiman menuturkan, saat YN ditangkap dirinya tengah makan siang bersama teman-temannya di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Cilegon, Banten.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di daerah Cilegon. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim yang sudah berada di Cilegon untuk bergerak,” kata Sarjiman, Rabu (2/4).
Dari hasil keterangan YN, dirinya mendapat granat tersebut dari kenang-kenangan ketika masih menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jawa Timur, ketika menjabat sebagai Menwa (resimen mahasiswa).
Dari gelar perkara yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan satu buah granat aktif jenis nanas, 17 amunisi berbagai ukuran, tiga lembar tali pocong, satu unit sepeda motor Honda Smash warna hitam dengan nomor polisi F 3437 A0, serta satu buah potong kain kafan.
Sementara, Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahyono menuturkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Saat ini kami terus menyelidiki tersangka guna mendapatkan informasi lebih detail,” jelas Hida. (her)







Tidak ada komentar: